dana yang dialokasikan untuk tujuan membiayai kebutuhan daerah dan penanggulangan keadaan mendesak seperti bencana alam disebut sebagai
a. dana alokasi umum
b. bagi hasil pajak
c. pendapatan asli daerah
d. dana perimbangan
e. dana alokasi khusus
a. dana alokasi umum
b. bagi hasil pajak
c. pendapatan asli daerah
d. dana perimbangan
e. dana alokasi khusus
Jawaban:
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Jawaban:
e. dana alokasi khusus
Penjelasan:
dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikankepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai. kegiatan khusu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
[answer.2.content]